Oleh Zulfi Akmal
Al-Azhar Cairo
Di hari tasyri' (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) haram hukumnya berpuasa. Sama dengan hukum berpuasa pada dua hari raya; idul fitri dan idul adha.
Jadi hukum makan dan minum pada hari itu sama dengan hukum tidak makan dan minum di siang bulan Ramadhan. Artinya: kalau di bulan Ramadhan kita wajib berpuasa, justru di hari tasyri' ini kita wajib untuk tidak berpuasa. Malah kalau kita puasa kita akan mendapatkan dosa. Maka makan dan minum pada hari itu bernilai ibadah.
Cuma karena kondisi tidak berpuasa merupakan hal biasa dalam hidup, maka hal ini jarang kita sadari. Sehingga kita tidak sadar kalau lagi melakukan ibadah.
Ibnu Mubarak mengatakan:
النية تفرق بين العادة والعبادة
"Niat itu membedakan antara kebiasaan dan ibadah".
Oleh kerena itu, supaya makan dan minum kita bernilai ibadah pada 3 hari ke depan, ada baiknya kita menghadirkan niat malam ini untuk tidak berpuasa di hari esok sampai 3 hari mendatang demi menjalankan syari'at yang sudah ditentukan Allah.
Ya Allah, karuniakan kami kekuatan dan taufiq-Mu untuk selalu melakukan ketaatan.
:: PKS PIYUNGAN